Senin, 18 November 2013

Presiden Abadi dan Kerajaan di Balik Republik Demokrasi Rakyat Korea Utara



Di negara kerajaan, memimpin hingga akhir hayat tak pernah dipermasalahkan. Namun di negara republik, kadang dipermasalahkan. Ada negara yang menetapkan presidennya seumur hidup atau memilih kembali presidennya berulang-ulang hingga tak jelas kapan berhentinya (anda tahu salah satu contoh negara yang dimaksud). Dan ada pula negara republik di mana presidennya menyatakan diri sebagai raja dan negaranya menjadi kerajaan (pernah terjadi di Afrika Tengah). Pemimpin semacam itu biasanya disebut diktator. Hampir semua pemimpin itu harus mengakhirinya dengan pahit (dikudeta, dipaksa berhenti, atau dibawa ke pengadilan).

Namun, ada yang lebih menarik. Ada satu negara yang masih eksis hingga saat ini yang presidennya bukan lagi seumur hidup, namun abadi. Artinya ia tetap presiden yang sah bahkan setelah ia meninggal dunia. Pemerintahan negara itu pun kemudian dipegang oleh anaknya, dan cucunya pun sedang dipersiapkan untuk memegang kepemimpinan di kemudian hari. Meskipun akan dipimpin tiga generasi terus menerus, negara ini tetap bangga menamai diri republik. Negara itu adalah Republik Demokrasi Rakyat Korea atau lebih dikenal dengan sebutan Korea Utara.



Korea Utara didirikan oleh Kim Il-sung pada tahun 1948. Ia memimpin Korea Utara sebagai perdana menteri. Pada saat itu, dalam konstitusi Korea Utara tidak ada jabatan presiden, alias tidak ada kepala negara de jure, hanya ada kepala pemerintahan. Pada tahun 1972, melalui amandemen konstitusi, jabatan presiden dibentuk, Kim Il-sung pun kemudian diangkat menjadi Presiden Korea Utara. Pada tahun 1980, ia memberikan tanda bahwa anaknya, Kim Jong-il sebagai penerusnya dengan memberikan tugas-tugas negara kepadanya.

Pada tahun 1994, Kim Il-sung meninggal karena serangan jantung. Pemerintahan negara pun dipegang putranya, Kim Jong-il secara de facto. Jabatan Kim Jong-il saat itu adalah Ketua Komisi Pertahanan Nasional. Selama empat tahun, Kim Jong-il memerintah Korea Utara tanpa jabatan resmi sebagai Presiden. Kim Il-sung yang telah meninggal pun tidak dicopot jabatan presidennya.



Pada tahun 1998, Parlemen Korea Utara mengesahkan amandemen konstitusi dan secara eksplisit menyatakan Kim Il-sung sebagai Presiden Abadi Korea Utara. Namun jabatan presiden abadi itu tidak lagi sama seperti jabatan presiden sebelumnya. Presiden Abadi Korea Utara bersifat sangat simbolik, tidak memiliki kuasa dan tidak menjalankan kuasa apapun (karena memang pemegangnya sudah meninggal). Dengan penetapan sebagai Presiden Abadi, posisi kepresidenan Korea Utara hanya dipegang oleh (alm.) Kim Il-sung seorang dengan masa jabatan bukan lagi seumur hidup, namun selama-lamanya.

Sebagai penggantinya, konstitusi itu juga menetapkan jabatan Ketua Komisi Pertahanan Nasional sebagai jabatan tertinggi negara, sehingga secara otomatis, Kim Jong-il resmi sebagai pemimpin tertinggi Korea Utara. Kim Jong-il pun terpilih kembali berturut-turut pada 1998, 2003, dan 2008 oleh parlemen.

Sama seperti ayahnya yang mempersiapkan dirinya. Kim Jong-il pun mempersiapkan anaknya sebagai penerusnya. Pada tahun 2010, putranya, Kim Jong-un resmi diberi posisi dalam militer dan pemerintahan, sehingga menjadi jelas bahwa ialah yang menjadi penerus ayahnya.

Memiliki presiden yang abadi, serta kepemimpinan negara yang dilanjutkan hingga tiga generasi keluarga, bahkan hari ulang tahun ketiga tokoh tersebut dijadikan hari libur nasional, bisa dikatakan Korea Utara adalah negara kerajaan de facto, namun republik secara de jure.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2012. Leona blog - Posts · Comments
Powered by Blogger